PENDAHULUAN

SALAM KESETIAKAWANAN SOSIAL

PENDAHULUAN

Karang Taruna untuk pertama kalinya lahir pada tanggal 26 September 1960 di Kampung Melayu, Jakarta.

Dalam perjalanan sejarahnya, Karang Taruna telah melakukan berbagai kegiatan, sebagai upaya untuk turut menanggulangi masalah-masalah Kesejahteraan Sosial terutama yang dihadapi generasi muda dilingkungannya, sesuai dengan kondisi daerah dan tingkat kemampuan masing-masing.

Pada mulanya, kegiatan Karang Taruna hanya sebatas pengisian waktu luang yang positif seperti rekreasi, olah raga, kesenian, kepanduan (pramuka), pendidikan keagamaan (pengajian) dan lain-lain bagi anak yatim, putus sekolah, tidak sekolah, yang berkeliaran dan main kartu serta anak-anak yang terjerumus dalam minuman keras dan narkoba. Dalam perjalanan sejarahnya, dari waktu ke waktu kegiatan Karang Taruna telah mengalami perkembangan sampai pada sektor Usaha Ekonomis Produktif (UEP) yang membantu membuka lapangan kerja/usaha bagi pengangguran dan remaja putus sekolah.

Pada masa Pemerintahan Orde Baru, nama Karang Taruna hanya diperuntukkan bagi kepengurusan tingkat Desa/Kelurahan serta Unit/Sub Unit saja (tingkat RT/RW). Sedangkan kepengurusan tingkat Kecamatan sampai Nasional menggunakan sebutan Forum Komunikasi Karang Taruna (FKKT), hal tersebut diatur dalam Kepmensos No 11/HUK/1988. Krisis Moneter yang melanda bangsa ini tahun 1997 turut memberikan dampak bagi menurunnya dan bahkan terhentinya aktivitas sebagian besar Karang Taruna.

Saat dilaksanakan Temu Karya Nasional (TKN) IV tahun 2001 di Medan, disepakatilah perubahan nama menjadi Karang Taruna Indonesia (KTI). Oleh karena masih banyaknya perbedaan persepsi tentang Karang Taruna maka pada TKN V 2005 yang diselenggarakan di Banten tanggal 10-12 April 2005, Namanya dikembalikan menjadi Karang Taruna. Ketetapan ini kemudian diatur dalam Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna. Dengan dikeluarkannya Permensos ini diharapkan tidak lagi terjadi perbedaan penafsiran tentang Karang Taruna, dalam arti bahwa pemahaman tentang Karang Taruna mengacu kepada Peraturan Menteri Sosial tersebut.

Keberadaan Karang Taruna dengan berbagai kegiatan yang dilaksanakan selama ini, bertumpu pada landasan hukum yang dimiliki, yang terus diperbaharui sesuai dengan tuntutan, kebutuhan dan perkembangan masalah kesejahteraan sosial serta sistem pemerintahan yang terjadi. Sampai saat ini, landasan hukum yang dimiliki Karang Taruna adalah Keputusan Menteri Sosial RI No. 13/HUK/KEP/l/1981 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Karang Taruna, Ketetapan MPR No. II/MPR/1983 tentang GBHN yang menempatkan Karang Taruna sebagai wadah Pembinaan Generasi Muda, serta Keputusan Menteri Sosial RI No. 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna.

Alhamdulillah, rasa syukur pada Tuhan yang maha Kuasa, menyertai setiap hasil yang dicapai, terutama upaya menghadirkan profil Karang Taruna di dunia global melalui jaringan internet. Sehingga program Pengurus Mudika 03 (Muda mudi karang taruna rw 03) dapat terealisasi biarpun tidak sempurna (100%)

Dunia komunikasi dengan media jaringan teknologi yang canggih, Sebab dengan Internet sekarang ini, justru betapa luas dan terbukannya setiap manusia menyampaikan aspirasinya dan dengan tujuan mengembangkan visi dam misi karang taruna kami.

Komunikasi dengan teknologi canggih, merupakan potensi social yang dapat dimanfaatkan untuk membangun peradaban baru manusia agar memiliki prikemanusiaan yang adil dan beradab. Karena itulah, Mudika_03 dengan berdasar rasa persaudaraan dan kesetiakawanan disertai dengan harga diri atau jati diri para pemuda , senantiasa bertekad tampil terdepan dalam pemberdayaan masyarakat bermitra dengan Pemerintah Daerah mengemban amanah pembangunan sosial menuju kesejahteraan yang merata, adil dan makmur para pemuda pada khususnya dan masyarakat

Warga Karang Taruna di manapun anda dapat mengakses situs ini, kami sampaikan selamat datang di dunia maya MUDIKA 03 (MUDA MUDI KARANG TARUNA RW 03), namun nyata sajiannya melalui berbagai informasi. Sekalipun kami akui masih sangat terbatas, tetapi setidaknya merupakan sarana dan lahan kita untuk dapat berinteraksi dan bertukar pendapan serta belajar menerima kritik dan saran agar tercipta rasa kesetiakawanan secara langsung.

Selamat datang kepada para simpatisan dan pemerhati Karang Taruna, silakan menyampaikan saran, masukan bahkan kritikan sekalipun asalkan dapat dipertanggungjawabkan.

Semoga situs kami bisa menjadi wadah untuk tukar pengalaman dan informasi yang pada gilirannya menjadi bagian dari pengabdian sosial kita pada masyarakat, bangsa dan Negara.

Aditya Karya Mahatva yodha!