hutan lindung

TINJAUAN PUSTAKA

A. Keterangan Umum Hutan

  Menurut Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 41 tahun 1999, hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber 
daya hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan. Berdasarkan fungsinya hutan dibagi menjadi tiga kelompok, yaitu :

1. Hutan Produksi, yaitu kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.

2. Hutan Lindung, yaitu kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai sistem penyangga kehidupan, Mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut dan memelihara kesuburan tanah.

3. Hutan Konservasi, yaitu kawasan hutan dengan ciri khas tertentu yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.

  Dinas Kehutanan dan Perkebunan Propinsi Kalimantan Barat (1999 : 11) mangungkapkan bahwa pengertian hutan harus dapat dibedakan ke dalam pengertian kekayaan hutan, potensi hutan dan sumber daya hutan.

1. Hutan sebagai kekayaan alam apabila eksistensi hutan tersebut belum diketahui potensinya, pemanfaatannya dan teknologi pemanfaatnnya.

2. Hutan merupakan suatu potensi apabila manfaatnya sudah diketahui, teknologi pemanfaatannya sudah tersedia namun potensi dasarnya belum ada atau belum diketahui.

3. Hutan merupakan sumber daya apabila komponen – komponen hayati maupun non – hayati serta jasa yang terdapat yang di dalam hutan tersebut telah diketahui potensi, manfaat dan teknologi pemanfaatannya serta pasarnya telah tersedia.

  Departemen Kehutanan dan Perkebunan (1999) dalam Herlin Nurhidayati (2002 : 1) menyatakan bahwa hutan merupakan salah satu faktor penting dalam kehidupan dunia. Oleh karena itu, keberadaan hutan sangat penting bagi kehidupan baik hutan sebagai hutan produksi, sebagai perlindungan sistem penyandang kehidupan, sebagai tempat pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya, sebagai tempat pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya atau sebagai tempat wisata alam. 

B. Lahan Kritis

  Menurut Wahono (2002 : 3), lahan kritis adalah lahan yang sudah tidak berfungsi lagi sebagai pengatur media pengatur tata air, unsur produksi pertanian, maupun unsur perlindungan alam dan lingkungannya.

  Lahan kritis merupakan suatu lahan yang kondisi tanahnya telah mengalami atau dalam proses kerusakan fisik, kimia atau biologi yang akhirnya membahayakan fungsi hidrologi, orologi, produksi pertanian, pemukiman dan kehidupan sosial ekonomi di sekitar daerah pengaruhnya (Ade Iwan Setiawan, 1996 : 19). 

C. Rehabilitasi Hutan dan Lahan

  Rehabilitasi lahan merupakan suatu usaha memperbaiki, memulihkan kembali dan meningkatkan kondisi lahan yang rusak agar dapat berfungsi secara optimal baik sebagai unsur produksi, media pengatur tata air, maupun sebagai unsur perlindungan alam dan lingkungannya (Wahono, 2002 : 3).

  Menurut Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 41 tahun 1999, Rehabilitasi Hutan dan Lahan dimaksudkan untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatan fungsi hutan dan lahan sehingga daya dukung, produktifitas dan peranannya dalam mendukung sistem keidupan tetap terjaga. Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan diselengaarakan melalui kegiatan Reboisasi , Penghijauan , Pemeliharaan , Pengayan tanaman, atau Penerapan teknik konservasi tanah secara vegetatif dan sipil teknis pada lahan kritis da tidak produktif. Menurut Supriyanto (1996 : 1) Kegiatan reboisasi dan penghijauan pada umunya dilakukan pada tanah kritis dan areal bekas pembalakan. Kedua kegiatan tersebut memerlukan bibit dalam jumlah besar dan berkualitas baik. 

D. Perlindungan Hutan dan Konservasi Sumber Daya Alam

  Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 1985, Kegiatan Perlindungan Hutan bertujuan untuk menjaga kelestarian hutan agar dapat memenuhi fungsinya. Untuk mencapai tujuan tersebut, dilakikan segala usaha, kegiatan dan tindakan untuk mencegah dan membatasi kerusakan hutan dan hasil hutan yang disebabkan oleh perbuatan manusia, ternak, kebakaran, daya alam, hama dan penyakit, serta untuk memprtahankan dan menjaga hak – hak negara atas hasil hutan.

  Menurut Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 1997, Konservasi Sumber Daya Alam adalah pengelolaan sumber daya alam tak dapat diperbaharui untuk menjamin pemanfaatannya secara bijaksana dan dapat diperbaharui untuk menjamin kesinambungan ketersediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai serta keanekaragamannya.

  Di dalam Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990, pengertian tentang Konservasi sumber daya alam di atas lebih dipersingkat menjadi Pengelolaan sumber daya alam hayati yang pengelolaannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungn persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya.

  Menurut Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 41 tahun 1999, penyelenggaraan perlindungan hutan dan konservasi alam bertujuan menjaga hutan dan lingkungannya agar fungsi lindung, fungsi konservasi dan fungsi produksi tercapai secara optimal dan lestari. Perlindungan hutan dan kawasan hutan merupakan usaha untuk :

a. Mencegah dan membatasi kerusakan hutan dan kawasan hutan dan hasil hutan yang disebabkan oleh manusia, ternak, kebakaran, daya – daya alam, hama serta penyakit

b. Mempertahankan dan menjaga hak – hak negara, masyarakat dan perorangan atas hutan, hasil hutan, inventarisasi serta perangkat yang berhubungan dengan pengelolaan hutan.